Berdasarkan
PERMEN KP No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik
(seine nets) di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang.
Penggunaan alat
penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets)
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan
menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya
ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik
(seine nets).
Pukat Hela (trawls) adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring
berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang
dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak. Pukat Hela (trawls) merupakan kelompok alat penangkapan ikan terbuat dari
jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring
dan pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yang
sedang melaju (SNI 7277.5:2008). Alat pembuka mulut jaring dapat terbuat dari
bahan besi, kayu atau lainnya.
Gambar 1. Ilustrasi Pukat Hela (trawls) |
Pengoperasian
alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara
menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju.
Pengoperasiannya dilakukan pada kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk
menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal termasuk udang dan crustacea
lainnya tergantung jenis pukat hela yang digunakan. Pukat hela dasar
dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang
dan crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan di kolom perairan,
umumnya menangkap ikan pelagis.
Pukat Tarik (seine
nets) adalah kelompok alat penangkapan
ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka mulut jaring,
pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang sedang
berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap dan
tali selambar. (SNI 7277.6:2008). Pengoperasian Pukat tarik (seine net)
dilakukan dengan cara melingkari gerombolan ikan pelagis atau ikan demersal
dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal.
Gambar 2. Ilustrasi Pukat Tarik (seine net) |
Pukat ditarik ke
arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke darat/pantai
melalui tali selambar di kedua bagian sayapnya. Pengoperasiannya dilakukan pada
permukaan, kolom maupun dasar perairan umumnya untuk menangkap ikan pelagis
maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yang digunakan. Pukat tarik
pantai dioperasikan di daerah pantai untuk menangkap ikan pelagis &
demersal yang hidup di daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan pada
dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom
perairan umumnya menangkap ikan pelagis.
Firman Pra Setia Nugraha, S.St.Pi
Penyuluh Perikanan Pertama
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi