Jumat, 06 April 2018

PEMBENTUKAN KOPERASI



PENGERTIAN KOPERASI
Secara etimologi koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama.
Berdasarkan undang undang UU 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Gambar 1. Lambang Koperasi Indonesia

JENIS- JENIS KOPERASI
Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
  1. Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi perikanan dll
  2. Koperasi Konsumsi Contoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
  3. Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
  4. Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha

TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Tujuan Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan peran koperasi tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992¸sebagai berikut :
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.

Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?

Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?

Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

Langkah 1 : Rapat Persiapan
Hal pokok yang harus di putuskan dalam rapat persiapan :

1. Ketentuan nama koperasi
  • Nama koperasi harus jelas lengkap dan mudah dibaca
  • Nama koperasi tidak boleh tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum kesusilaan dan perundang-undangan yang berlaku
  • Nama tidak boleh sama dengan nama organisasi massa, politik, agama, suku dan ras
  • Terdiri dari tiga suku kata
2. Menentukan Jenis Usaha Koperasi
3. Putuskan berapa besaran simpanan pokok, simpanan wajib,dan modal koperasi
4. Pemilihan pengawan dan pengurus untuk pertama kalinya (pengurus dan pngawas harus berjumlah ganjil)
5. Putuskan jangka waktu beridirnya koperasi (tertbatas/tidak terbatas)
6. Masa jabatan pengawas dan pengurus koperasi

Langkah 2 : Mencari Notaris Pembuat Akta Koperasi
  • Menyerahkas hasil rapat persiapan kepada notaris
  • Notaris membuat draft Anggaran Dasar berdasarkan rapat persiapan
Langkah 3 : Rapat Pembentukan
  • Rapat Pembentukan Koperasi harus dihadiri oleh para anggota pendiri koperasi (min 20) orang dan boleh mengundang Pemerintah Pusat atau Daerah yang membidangi Perkoperasian
  • Pejabat Pemerintah mendengarkan Draft Anggaran Dasar yang dibacakan pihak koperasi pendiri atau Notaris
Langkah 4 : Pembuatan Akta Koperasi
Akta Koperasi dibuat oleh Notaris (Kepmen 98 tahun 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi) dan pejabat menyaksikan penandatangan akta dokumen pendirian.

Langkah 5 : Pengajuan Pengesahan Koperasi
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
  • Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
  • Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
  • Berita acara rapat pendirian koperasi
  • Surat undangan rapat pembentukan koperasi
  • Daftar hadir rapat.
  • Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
  • Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi
  • Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
  • Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
  • Mengisi formulir isian data koperasi.
  • Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
  • Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
  • Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
  • tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
  • tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  1. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
  2. JIKA DITOLAK dikarenakan berkas belum lengkap atau adanya perbaikan akta. Terhadap penolakan tersebut para pendiri dapat mengajukan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu 1 bulan.



Firman Pra Setia Nugraha, S.St.Pi
Penyuluh Perikanan Pertama
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi