Rabu, 15 Mei 2019

KELEMBAGAAN KELOMPOK PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN


1.1.   Penumbuhan Kelompok
Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan ”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan masyarakat, dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau hubungan dengan pihak yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Gambar 1. Ilustrasi Kelompok


Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama dapat dilihat dari kondisi masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang meliputi:
  1. Penerapan tekonologi perikanan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
  2. Kelembagaan pelaku utama lebih bersifat pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
  3. Penanganan bidang perikanan dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan yang dinamis, kompleksitas  fisik perairan.
  4. Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada digunakan pendekatan kawasan dan pendekatan 
  5. Pelaku utama perikanan mayoritas pada usaha skala kecil sehingga kurang  mendapat akses pembangunan dan model kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif masyarakat sebagai subyek pembangunan diwilayahnya.

Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok pada dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari, oleh dan untuk kelompok”,  memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
  • Merupakan wadah yang efektif  untuk bekerja sama
  • Mempunyai minat dan kepentingan yang sama
  • Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
  • Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya
  • Adanya wilayah usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
  • Bersifat informal, artinya: (i) kelompok terbentuk atas keinginan dan permufakatan mereka sendiri; (ii) memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas.                


Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
  1. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
  2. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
  3. Kelompok Pemasar Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
  4. Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
  5. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
  6. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok pembudidaya ikan yang telah dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang anggotanya terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya ikan.
  7. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
  8. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.


Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku usaha pemasaran dapat membentuk kelembagaan pelaku usaha perikanan dalam bentukkelompok, gabungan kelompok ataupun asosiasi, atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua.

1.2.   Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku usaha bidang perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut:                                                      
1.   Sebagai  media komunikasi dan pergaulan sosial  yang wajar, lestari  dan dinamis.
2.   Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3.   Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.          
4.   Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5.   Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.

Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok memiliki berfungsi antara lain sebagai: (a) kelas  belajar; (b) wadah kerja  sama; (c) unit  produksi;  (d) organisasi  kegiatan  bersama; dan (e) kesatuan swadaya  dan  swadana.

A.     Fungsi Kelompok Sebagai  Kelas  Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama atau pelaku usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama atau pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).

B.      Fungsi Kelompok Sebagai  Wadah Kerja  Sama
Sebagai wadah kerja  sama, kelompok pelaku utama atau pelaku usaha perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.  Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.  Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap kelembagaan  kelompok pelaku utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai  dan merupakan kebanggaan  bagi para anggota kelompok.  Kegiatan ini diharapkan akan tumbuh motivasiyang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelompok antara lain: (1) Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2) Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku utama.

C.      Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya dengan melaksanakan kegiatan secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya: dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku usaha perikanan.

D.     Fungsi Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
        Dengan berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan  ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.

E.      Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya dan Swadana                    
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah kumpulan pelaku usaha perikanan yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak  akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat  mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.

1.3.   Pengelolaan Manajerial Kelompok
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung pada faktor pengikat yang dapat meningkatkan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat  mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
Pengembangan kelompok diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan usaha perikanan, penguatan kelompok menjadi organisasi kelompok yang kuat dan mandiri.
Ciri-ciri Kelompok yang sudah kuat dan mandiri antara lain:
  1. Adanya pertemuan/rapat anggota dan  pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan.
  2. Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif.
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang lengkap.
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama disektor hulu dan hilir.
  6. Memfasilitasi usaha secara komersial dan berorientasi pasar.
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para anggota kelompok.
  8. Adanya jalinan kerjasama antara kelompok dengan pihak lain.
  9. Adanya pemupukan modal usaha yang baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

Pengembangan kelompok pelaku usaha diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok pelaku usaha dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan usahanya, penguatan kelompok pelaku utama menjadi organisasi yang kuat dan mandiri. Kegiatan ini sering disebut dengan Pembinaan Manajerial Kelompok. Beberapa langkah-langkah sederhana, urgen dan efektif dalam pembinaan manajerial kelompok, adalah:
1.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.      Pembuatan papan nama dan struktur organisasi kelompok
3.      Penyusunan buku administrasi kelompok
4.      Pengorganisasian kelompok
5.      Permodalan kelompok
6.      Pengelolaan pinjaman ke anggota kelompok
7.      Pemeriksaaan keuangan kelompok
8.      Pengelolaan kesehatan keuangan kelompok

A.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi.Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah.Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.
Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku usaha berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa.
AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok.  Dengan adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Anggaran Dasar menyangkut beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui bersama seperti: (a) Nama kelompok; (b) Tempat dan kedudukan kelompok; (c) Asas dan tujuan kelompok; (d) Struktur organisasi dan susunan kepengurusan; (e) Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus; (f) Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan; (g) Ketentuan rapat; (h) Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok; (i) Usaha-usaha kelompok; (j) Ketentuan-ketentuan anggaran dasar; dan (k) Pembentukan dan pembubaran organisasi.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain: (i) Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan syarat-syarat khusus); (ii) Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas, kewajiban, hak, dan wewenang); (iii) Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal); dan (iv) Hal-hal lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).

B.   Papan Nama dan Struktur Organisasi Kelompok
Papan nama kelompok adalah papan informasi yang berisi nama kelompok dan keterangan/informasi lain tentang keberadaan kelompok. Tujuan dibuatnya Papan Kelompok antara lain adalah: (a) Memudahkan orang atau kelompok lain mengetahui letak sekretariat kelompok; (b) Memberikan informasi tentang keberadaan kelompok dan jenis usahanya; dan (c) Menjadi sarana promosi kelompok. BeberapaInformasi yang sebaiknya ada pada papan kelompok, antara lain: nama kelompok, alamat, jenis usaha/komoditi, jumlah anggota, tanggal berdiri, serta nama dan nomor telpon pengurus.
Kelompok yang telah didirikan tentunya harus membentuk struktur organisasi, sehingga tidak hanya sekedar nama dan usaha kelompok, tetapi juga jelas organisasi yang dimaksud. Struktur organisasi sangat penting bagi sebuah kelembagaan/organisasi, di mana struktur tersebut menjelaskan setiap tugas atau pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan dan dikordinasikan. Pada umumnya, suatu organisasi atau kelompok memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan organisasi atau kelompok lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengembangan kelompok yang dipilih.
Fungsi atau kegunaan struktur dalam organisasi, antara lain:
  1. Kejelasan Tanggung Jawab. Setiap anggota organisasi harus bertanggung jawab dan apa yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap anggota organisasi harus bertanggung jawab kepada pimpinan atau atasan yang memberikan kewenangan, karena pelaksanaan kewenangan itu yang harus dipertanggungjawabkan.
  2. Kejelasan Kedudukan. Kejelasan kedudukan seseorang dalam struktur organsisasi sebenarnya mempermudah dalam melakukan koordinasi maupun hubungan karena adanya keterkaitan penyelesaian suatu fungsi yang dipercayakan kepada seseorang.
  3. Kejelasan Uraian Tugas. Kejelasan uraian tugas dalam struktur organisasi sangat membantu pihak pimpinan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, dan bagi bawahan akan dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan suatu pekerjaan karena uraiannya yang jelas.


C.   Buku Administrasi Kelompok
Buku administrasi kelompok adalah buku pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan kelompok.Kesan pertama yang terlihat pada suatu  kelompok pelaku utama  yang baik, adalah pengelolaan admnistrasi yang tertib dan benar. Sehingga kemampuan kelompok dalam melaksanakan administrasi dengan baik perlu dibina terus sampai mereka terbiasa melakukannya.
Pembukuan diperlukan untuk menjaga  keakuratan catatan atas semua transaksi dan keputusan-keputusan yang dibuat dalam kelompok. Pembukuan terdiri dari buku-buku administrasi, termasuk buku keuangan yang dimiliki oleh kelompok.
Administrasi keuangan dapat berarti pembukuan keuangan, yaitu catatan transaksi keuangan yang dibuat secara kronologis (munurut urutan waktu) dan sistematis (menurut cara-cara tertentu). Setiap organisasi kelompok, wajib mengelola administrasi keuangan dengan baik yaitu sesuai jenis serta diisi dengan tertib, teratur dan benar. Dengan administrasi keuangan yang baik, keuangan kelompok dapat terkendali dan pada waktu tertentu akan mudah untuk diketahui, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan.
Dalam membuat  buku-buku kelompok harus lengkap, tertib, teratur, benar dan bermanfaat, sehingga harus mengikuti prinsip-prinsip:
  1. Sistematis, buku diisi menurut cara-cara tertentu sesuai dengan jenis bukunya;
  2. Kronologis, buku diisi sesuai dengan urutan terjadinya transaksi;
  3. Informatif, dapat dipahami/dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
  4. Accountable, buku diisi memenuhi kaidah-kaidah atau ketentuan akuntansi, antara lain: dapat dihitung, dapat dievaluasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Auditable, catatan keuangan dapat diperiksa dengan mudah.


Kegunaan adminstrasi kelompok antara lain adalah: (a) Sebagai alat kontrol; (b)Sebagai alat dokumentasi; (c) Sebagai alat/bahan pengambilan keputusan; (d)Sebagai alat monitirong/evaluasi kelompok; (e) Sebagai alat memupuk kepercayaan anggota; (f) Sebagai alat ukur keberadaan kegiatan kelompok; dan (g) Sebagai alat ukur pengembangan kelas kelompok. Beberapa jenis buku administrasi yang sebaiknya dimiliki oleh kelompok, yakni:

a)      Buku Data Anggota Kelompok
Buku Data Anggota Kelompok adalah buku yang berisi tentang semua informasi mengenai anggota kelompok, termasuk mata pencaharian utamanya serta kepemilihan sarana prasarana dan/atau lahan usahanya. Manfaat Buku Data Anggota Kelompok antara lain adalah: (1) menggambarkan potensi sumberdaya di dalam kelompok; dan (2) memudahkan tim pembina dan pihak lain dalam mempelajari potensi sumber daya manusia kelompok.

b)      Buku Tamu Kelompok
Buku Data Tamu Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data tamu yang mengunjungi kelompok, baik sifatnya formal, non formal maupun informal. Manfaat Buku Tamu Kelompok, antara lain adalah: (1) mengetahui siapa, darimana dan tujuan apa dan kapan tamu yang mengunjungi kelompok;  (2) membenahi dan mengoreksi kekurangan kelompok dari saran dan kesan yang ditulis tamu guna kemajuan kelompok; dan (3) mempermudah pencarian kontak person kepada tamu kelompok, jika dikemudian hari ternyata diperlukan.

c)      Buku Rencana Kegiatan Kelompok
Manfaat Buku Rencana Kegiatan Kelompok, antara lain adalah: (1) Dipakai sebagai alat koordinasi; (2) Dapat memberikan “kepastian” mengenai masa depan atau membatasi “ketidakpastian”; (3) Tersedianya alat ukur terhadap prestasi  yang akan dicapai dan alat pengendalian (control) jalannya kegiatan kelompok; (4) Peningkatan produktifitas (efektifitas dan efisiensi) karena memfokuskan pada sasaran; dan (5) Terbentuknya kerja sama, dukungan dan peran serta anggota kelompok.

d)      Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok
Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data waktu penebaran benih/induk dan estimasi panennya dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Pola Tebar/ Produksi Kelompok adalah untuk mengetahui pola usaha kelompok dan perkiraan panen/ produksi/ penjualan.

e)      Buku Agenda Surat Kelompok
Buku Agenda Surat Kelompok adalah buku yang berisi tentang datasurat-surat yang masuk atau surat-surat yang dikeluarkan oleh kelompok dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Agenda Surat Kelompok adalah: (1)untuk mengetahui arus surat masuk dan keluar; (2) mempermudah pengarsipan dan penelusuran tindak lanjut surat.

f)       Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok
Buku Inventaris Barang/Alat Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data barang/alat yang menjadi inventaris kelompok dan/atau barang yang dibeli bersama oleh anggota kelompok. Manfaat Inventaris Barang/AlatKelompok adalah:(1) untuk mendata barang/alat yang dimiliki oleh kelompok; (2) memudahkan pengelolaan barang/alat yang dimiliki kelompok; dan (3) memudahkan penelusuran kepemilikan barang/alat yang ada dalam kelompok.

g)      Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok
Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok adalah nama dan tanda tangan anggota yang hadir pada rapat/pertemuan/kegiatan kelompok. Manfaat Daftar Hadir PertemuanKelompok adalah:(1) untuk mengetahui tingkatkeaktifan anggota dalam kegiatan-kegiatan kelompok; (2) sebagai data penguat keputusan yang diambil sewaktu rapat/pertemuan.

h)      Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok
Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah buku catatan atas segala sesuatu yang terjadi dalam rapat/pertemuan kelompok; termasuk didalamnya kesimpulan/keputusan yang diambil pada saat kegiatan tersebut. Manfaat Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah:(1) Sebagai catatan pembahasan kegiatan rapat/pertemuan kelompok baik yang telah dilaksanakan maupun rencana tindaklanjut; (2) memudahkan dalam pembahasan masalah dan pemecahan masalah baik di lapangan maupun dalam kelompok.

i)        Buku Kas Kelompok
Buku Kas Kelompok adalah buku catatan transaksitunai dan transaksi bankdarikelompok. Manfaat Buku Kas Kelompok adalah: mendata keluar masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok.

j)        Buku Tabungan/Iuran Kelompok
Buku  Tabungan/Iuran Kelompokadalah catatan pemasukan kas kelompok yang berasal dari iuran wajib, iuran sukarela, tabungan wajib dan tabungan sukarela anggota masing-masing anggota kelompok. Manfaat Buku Tabungan/IuranKelompok adalah:(1) mendata keluar masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok; (2) mengetahui jumlah iuran dan tabungan setiap bulan dan setiap tahunnya; dan (3)memudahkan pelacakan status iuran dan tabungan anggota kelompok.

k)      Buku Pinjaman Anggota Kelompok
Buku  Pinjaman Anggota Kelompokadalah catatan terhadap semua informasi pinjaman yang diberikan pada anggota, secara individu (termasuk masalah pinjaman, tujuan pinjaman, jadwal pengembalian bunga, pengembalian pinjaman, hutang yang belum lunas dan melampaui batas waktunya. Manfaat Buku Pinjaman Anggota Kelompok adalah: menginventarisir besaran pinjaman anggota kelompok serta pengembalian pinjaman anggota kelompok. Contoh format buku administrasi kelompok sebagaimana pada lampiran 1 – 11.

Terkait dengan pentingnya pembuatan pembukuan keuangan kelompok, maka perlu diangkat seorang penulis sebagai pengelola dan penanggungjawab pembuatan pembukuan keuangan. Penulis dapat berasal dari dalam kelompok (anggota kelompok) atau seseorang dari luar kelompok (bukan anggota kelompok), dengan syarat: (1) jujur; (2) mudah dijumpai; (3) dapat diterima oleh semua anggota kelompok, (4) tidak  mengintervensi dinamika kelompok, (5) transparan; dan (6) ahli dalam menulis pembukuan.  Kelompok juga harus dapat dengan mudah memperoleh penulis pengganti jika penulis sewaktu-waktu berhenti.

D.  Pengorganisasian Kelompok
Kelompok merupakan kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa kewajiban anggota kelompok: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran dan bunga pinjaman; serta (d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara lain adalah:
  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
  • Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
  • Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
  • Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau tidak.
  • Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
  • Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
  • Menikmati hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.

Syarat menjadi pengurus kelompok: (1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu; (2) Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a) Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok; (b) Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota; (c) Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; (d) Memberikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan kelompok.

E.   Permodalan Kelompok
Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan untuk anggota.  Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber dari anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan/pendapatan dan/atau melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk dan mengembangkan sikap hemat dan terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam pembelanjaan atau pemakaian; dan (2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha, sehingga penabung mampu meningkatkan penghasilannya.
Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang disimpan secara individu; (2) Mendapatkan sisa hasil usaha; (3) Mudah, tidak diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4) Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa jenis tabungan/simpanan kelompok yakni:
  1. Simpanan Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima menjadi anggota kelompok.  Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”, maka biasanya agak lebih besar.  Karena agak lebih besar, maka biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa bulan.
  2. Simpanan Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati dalam kelompok.  Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan. Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota.  Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil, namun juga jangan terlalu tinggi. Terlalu kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit untuk memupuk modal yang layak.  Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah, sehingga sedikit orang yang akan ikut.
  3. Simpanan Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing.  Jenis simpanan ini harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani kebutuhan pinjaman anggota.

Pemupukan modal adalah usaha yang dilakukan untuk mengembangkan atau memperbesar modal kelompok dengan usaha-usaha yang bersifat produktif (menghasilkan). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang berasal dari keuntungan sebagai akibat dari bertambah besarnya jumlah modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkattkan jumlah modal kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil setiap saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang dilakukan secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan kolektif.




SUMBER:
Bangs Jr., David H. 1992, “The Market Planing Guide”,USA, Dearborn Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The Portable MBA in Entrepreneurship.: New York ,John Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti Y., 2009. Manajemen Pemasaran - Designing and Managing Value Networks and Channels. Program Pasca Sarjana – Magister Manajemen. Universitas Trisakti, Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Penyusunan Aturan Pengelolaan Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Perencanaan Usaha. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajamen Pemasaran, Jilid 1 dan 2. PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F., 2011. Modul Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan. Modul Pelatihan Dasar bagi Penyuluh Perikanan Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Razi F., 2014. Pembinaan Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana, Urgensi dan Efektif. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP, Jakarta.




Firman Pra Setia Nugraha, S.St.Pi
Penyuluh Perikanan Pertama
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi