1.1. Penumbuhan Kelompok
Pengertian kelompok sangatlah
beragam, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa
yang dimaksud dengan ”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran,
lapisan masyarakat, dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas
dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara
manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau
hubungan dengan pihak yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi
atau korporasi. Beberapa ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok
adalah suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan
untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan
persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua
orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan
yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto
dan Suprapti, 2006).
|
Gambar 1. Ilustrasi Kelompok |
Karakteristik kelembagaan
kelompok pelaku utama dapat dilihat dari kondisi masyarakat serta pengelolaan
sumberdaya alam yang meliputi:
- Penerapan
tekonologi perikanan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
- Kelembagaan
pelaku utama lebih bersifat pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
- Penanganan
bidang perikanan dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan yang dinamis,
kompleksitas fisik perairan.
- Dalam
pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada digunakan pendekatan kawasan dan
pendekatan
- Pelaku utama
perikanan mayoritas pada usaha skala kecil sehingga kurang mendapat
akses pembangunan dan model kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif
masyarakat sebagai subyek pembangunan diwilayahnya.
Razi dan Ridwan (2011)
menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok pada dasarnya adalah organisasi non
formal yang ditumbuhkembangkan ”dari, oleh dan untuk kelompok”, memiliki
karakteristik sebagai berikut:
- Saling
mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
- Merupakan
wadah yang efektif untuk bekerja sama
- Mempunyai
minat dan kepentingan yang sama
- Mempunyai
pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
- Adanya
pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan
bersama.
- Adanya
kepentingan yang sama diantara para anggotanya
- Adanya
wilayah usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para
anggotanya
- Bersifat
informal, artinya: (i) kelompok terbentuk atas keinginan dan permufakatan
mereka sendiri; (ii) memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik
tertulis maupun tidak tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv)
hubungan antar anggota luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat
solidaritas.
Dengan kata lain, sebuah kelompok
pelaku utama dan pelaku usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para
pelaku utama dan/atau pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk
mencapai pelaku utama dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil
keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya
sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha perikanan yang ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
Kelompok
Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok
yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh
anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan
dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
- Kelompok
Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang
terorganisir.
- Kelompok
Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau
pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah
kelompok.
- Kelompok
Pemasar Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan
kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
- Kelompok
Usaha Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat
yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat),
dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau
dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala
rumah tangga).
- Kelompok
masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu
dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan
potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
- Unit
Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok pembudidaya ikan yang
telah dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK
Bupati/Walikota, yang anggotanya terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya
ikan.
- Gabungan
Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan dari
kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
- Asosiasi
Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai
tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku usaha pemasaran dapat membentuk
kelembagaan pelaku usaha perikanan dalam bentukkelompok, gabungan
kelompok ataupun asosiasi, atas dasar keserasian dan kebutuhan
bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua.
1.2. Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku usaha bidang
perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai
berikut:
1. Sebagai media
komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan
dinamis.
2. Sebagai basis
untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3. Sebagai
pemersatu aspirasi yang murni dan
sehat.
4. Sebagai wadah
yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5. Sebagai
teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat mewujudkan peranan
tersebut maka kelompok memiliki berfungsi antara lain sebagai: (a)
kelas belajar; (b) wadah kerja sama; (c)
unit produksi; (d)
organisasi kegiatan bersama; dan (e)
kesatuan swadaya dan swadana.
A. Fungsi Kelompok
Sebagai Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok
merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka
mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu
informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak
lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan
diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian
kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi
dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga
akan membuat pelaku utama atau pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk
dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas
(pendamping, penyuluh dan lain-lain).
B. Fungsi Kelompok
Sebagai Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah
kerja sama, kelompok pelaku utama atau pelaku usaha perikanan
merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan
motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan
serta fasilitasi. Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya
manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan,
dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan mampu membangun
usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu
berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang
berkelanjutan. Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan
kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan
pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan
terhadap kelembagaan kelompok pelaku utama merupakan salah satu
bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah
dicapai dan merupakan kebanggaan bagi para anggota kelompok. Kegiatan
ini diharapkan akan tumbuh motivasiyang lebih besar dari para anggota kelompok
untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam
usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan
kelompok antara lain: (1) Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai
prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2)
Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk
memanfaatkan peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan,
bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku
utama.
C. Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan
sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya dengan
melaksanakan kegiatan secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih
tinggi misalnya: dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran
hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat
dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar
kepada para pelaku usaha perikanan.
D. Fungsi Kelompok Sebagai Organisasi
Kegiatan Bersama
Dengan
berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan
bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi
peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama
kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap
kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan
"ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa
bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan
berbuat sendiri-sendiri.
E. Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan
Swadaya dan
Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan
adalah kumpulan pelaku usaha perikanan yang mempunyai hubungan atau interaksi
yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama
dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya
kesatuan kelompok tersebut. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan
dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil
keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan
dapat dilakukan melalui kelompok.
1.3. Pengelolaan Manajerial Kelompok
Tumbuh dan berkembangnya
kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan
dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung pada
faktor pengikat yang dapat meningkatkan keakraban individu-individu yang
menjadi anggota kelompok. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan
dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan,
merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang
dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui
kelompok.
Pengembangan kelompok diarahkan
pada peningkatan kemampuan kelompok dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan
kemampuan para anggota dalam mengembangkan usaha perikanan, penguatan kelompok
menjadi organisasi kelompok yang kuat dan mandiri.
Ciri-ciri Kelompok yang sudah
kuat dan mandiri antara lain:
- Adanya
pertemuan/rapat anggota dan pengurus yang diselenggarakan secara
berkala dan berkesinambungan.
- Disusunnya
rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanan oleh para pelaksana sesuai
dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi
secara partisipatif.
- Memiliki
aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
- Memiliki
pencatatan/pengadministrasian organisasi yang lengkap.
- Memfasilitasi
kegiatan-kegiatan usaha bersama disektor hulu dan hilir.
- Memfasilitasi
usaha secara komersial dan berorientasi pasar.
- Sebagai
sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para anggota
kelompok.
- Adanya
jalinan kerjasama antara kelompok dengan pihak lain.
- Adanya
pemupukan modal usaha yang baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil
usaha/kegiatan kelompok.
Pengembangan kelompok pelaku
usaha diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok pelaku usaha dalam
melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan
usahanya, penguatan kelompok pelaku utama menjadi organisasi yang kuat dan
mandiri. Kegiatan ini sering disebut dengan Pembinaan Manajerial Kelompok.
Beberapa langkah-langkah sederhana, urgen dan efektif dalam pembinaan
manajerial kelompok, adalah:
1. Penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Pembuatan
papan nama dan struktur organisasi kelompok
3. Penyusunan
buku administrasi kelompok
4. Pengorganisasian
kelompok
5. Permodalan
kelompok
6. Pengelolaan
pinjaman ke anggota kelompok
7. Pemeriksaaan
keuangan kelompok
8. Pengelolaan
kesehatan keuangan kelompok
A. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam
kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam
maupun keluar organisasi.Anggaran Dasar merupakan landasan dan pedoman
kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar
musyawarah.Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap AD, merupakan peraturan
yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional. Pada dasarnya ART
merupakan uraian dari AD.
Untuk menjaga agar organisasi
atau kelompok pelaku usaha berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan
aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam
maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan
dikukuhkan oleh Kepala Desa.
AD – ART dapat digunakan sebagai
alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok. Dengan
adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Dalam Anggaran Dasar menyangkut
beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui
bersama seperti: (a) Nama kelompok; (b) Tempat dan
kedudukan kelompok; (c) Asas dan tujuan kelompok; (d) Struktur organisasi
dan susunan kepengurusan; (e) Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus; (f)
Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan; (g) Ketentuan rapat; (h)
Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok; (i) Usaha-usaha kelompok; (j)
Ketentuan-ketentuan anggaran dasar; dan (k) Pembentukan dan pembubaran
organisasi.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah
Tangga menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain:
(i) Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan
syarat-syarat khusus); (ii) Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas,
kewajiban, hak, dan wewenang); (iii) Permodalan (bentuk-bentuk tabungan,
cara-cara menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal); dan (iv) Hal-hal
lain (yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).
B. Papan Nama dan Struktur Organisasi Kelompok
Papan nama kelompok adalah papan
informasi yang berisi nama kelompok dan keterangan/informasi lain tentang
keberadaan kelompok. Tujuan dibuatnya Papan Kelompok antara lain adalah:
(a) Memudahkan orang atau kelompok lain mengetahui letak sekretariat
kelompok; (b) Memberikan informasi tentang keberadaan kelompok dan jenis
usahanya; dan (c) Menjadi sarana promosi kelompok. BeberapaInformasi yang
sebaiknya ada pada papan kelompok, antara lain: nama kelompok, alamat, jenis
usaha/komoditi, jumlah anggota, tanggal berdiri, serta nama dan nomor telpon
pengurus.
Kelompok yang telah didirikan
tentunya harus membentuk struktur organisasi, sehingga tidak hanya sekedar nama
dan usaha kelompok, tetapi juga jelas organisasi yang dimaksud. Struktur organisasi
sangat penting bagi sebuah kelembagaan/organisasi, di mana struktur tersebut
menjelaskan setiap tugas atau pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan dan
dikordinasikan. Pada umumnya, suatu organisasi atau kelompok memiliki struktur
organisasi yang berbeda dengan organisasi atau kelompok lainnya, sesuai dengan
kebutuhan dan strategi pengembangan kelompok yang dipilih.
Fungsi atau kegunaan struktur
dalam organisasi, antara lain:
- Kejelasan
Tanggung Jawab. Setiap anggota organisasi harus bertanggung jawab dan apa yang
harus dipertanggungjawabkan. Setiap anggota organisasi harus bertanggung jawab
kepada pimpinan atau atasan yang memberikan kewenangan, karena pelaksanaan
kewenangan itu yang harus dipertanggungjawabkan.
- Kejelasan
Kedudukan. Kejelasan kedudukan seseorang dalam struktur organsisasi sebenarnya
mempermudah dalam melakukan koordinasi maupun hubungan karena adanya
keterkaitan penyelesaian suatu fungsi yang dipercayakan kepada seseorang.
- Kejelasan
Uraian Tugas. Kejelasan uraian tugas dalam struktur organisasi sangat membantu
pihak pimpinan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, dan bagi bawahan
akan dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan suatu pekerjaan karena uraiannya
yang jelas.
C. Buku Administrasi Kelompok
Buku administrasi kelompok adalah
buku pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan
perkembangan kelompok.Kesan pertama yang terlihat pada
suatu kelompok pelaku utama yang baik, adalah pengelolaan
admnistrasi yang tertib dan benar. Sehingga kemampuan kelompok dalam
melaksanakan administrasi dengan baik perlu dibina terus sampai mereka terbiasa
melakukannya.
Pembukuan diperlukan untuk
menjaga keakuratan catatan atas semua transaksi dan
keputusan-keputusan yang dibuat dalam kelompok. Pembukuan terdiri dari
buku-buku administrasi, termasuk buku keuangan yang dimiliki oleh kelompok.
Administrasi keuangan dapat
berarti pembukuan keuangan, yaitu catatan transaksi keuangan yang dibuat secara
kronologis (munurut urutan waktu) dan sistematis (menurut cara-cara tertentu).
Setiap organisasi kelompok, wajib mengelola administrasi keuangan dengan baik
yaitu sesuai jenis serta diisi dengan tertib, teratur dan benar. Dengan
administrasi keuangan yang baik, keuangan kelompok dapat terkendali dan pada
waktu tertentu akan mudah untuk diketahui, sehingga dapat digunakan sebagai
bahan untuk pengambilan keputusan.
Dalam
membuat buku-buku kelompok harus lengkap, tertib, teratur, benar dan
bermanfaat, sehingga harus mengikuti prinsip-prinsip:
- Sistematis,
buku diisi menurut cara-cara tertentu sesuai dengan jenis bukunya;
- Kronologis,
buku diisi sesuai dengan urutan terjadinya transaksi;
- Informatif,
dapat dipahami/dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
- Accountable,
buku diisi memenuhi kaidah-kaidah atau ketentuan akuntansi, antara lain: dapat
dihitung, dapat dievaluasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Auditable,
catatan keuangan dapat diperiksa dengan mudah.
Kegunaan adminstrasi kelompok
antara lain adalah: (a) Sebagai alat kontrol; (b)Sebagai alat
dokumentasi; (c) Sebagai alat/bahan pengambilan keputusan; (d)Sebagai alat
monitirong/evaluasi kelompok; (e) Sebagai alat memupuk kepercayaan anggota;
(f) Sebagai alat ukur keberadaan kegiatan kelompok; dan (g) Sebagai
alat ukur pengembangan kelas kelompok. Beberapa jenis buku administrasi yang
sebaiknya dimiliki oleh kelompok, yakni:
a) Buku
Data Anggota Kelompok
Buku Data Anggota Kelompok adalah
buku yang berisi tentang semua informasi mengenai anggota kelompok, termasuk
mata pencaharian utamanya serta kepemilihan sarana prasarana dan/atau lahan
usahanya. Manfaat Buku Data Anggota Kelompok antara lain adalah: (1)
menggambarkan potensi sumberdaya di dalam kelompok; dan (2) memudahkan tim
pembina dan pihak lain dalam mempelajari potensi sumber daya manusia kelompok.
b) Buku
Tamu Kelompok
Buku Data Tamu Kelompok
adalah buku yang berisi tentang data-data tamu yang mengunjungi kelompok, baik
sifatnya formal, non formal maupun informal. Manfaat Buku Tamu Kelompok, antara
lain adalah: (1) mengetahui siapa, darimana dan tujuan apa dan kapan tamu yang
mengunjungi kelompok; (2) membenahi dan mengoreksi kekurangan
kelompok dari saran dan kesan yang ditulis tamu guna kemajuan kelompok; dan (3)
mempermudah pencarian kontak person kepada tamu kelompok, jika dikemudian hari
ternyata diperlukan.
c) Buku
Rencana Kegiatan Kelompok
Manfaat Buku Rencana Kegiatan
Kelompok, antara lain adalah: (1) Dipakai sebagai alat koordinasi; (2) Dapat
memberikan “kepastian” mengenai masa depan atau membatasi “ketidakpastian”; (3) Tersedianya
alat ukur terhadap prestasi yang akan dicapai dan alat pengendalian
(control) jalannya kegiatan kelompok; (4) Peningkatan produktifitas
(efektifitas dan efisiensi) karena memfokuskan pada sasaran; dan (5) Terbentuknya
kerja sama, dukungan dan peran serta anggota kelompok.
d) Buku
Pola Tebar/Produksi Kelompok
Buku Pola Tebar/Produksi Kelompok
adalah buku yang berisi tentang data-data waktu penebaran benih/induk dan
estimasi panennya dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Pola Tebar/
Produksi Kelompok adalah untuk mengetahui pola usaha kelompok dan perkiraan
panen/ produksi/ penjualan.
e) Buku
Agenda Surat Kelompok
Buku Agenda Surat Kelompok adalah
buku yang berisi tentang datasurat-surat yang masuk atau surat-surat yang
dikeluarkan oleh kelompok dalam periode waktu tertentu. Manfaat Buku Agenda
Surat Kelompok adalah: (1)untuk mengetahui arus surat masuk dan keluar; (2)
mempermudah pengarsipan dan penelusuran tindak lanjut surat.
f) Buku
Inventaris Barang/Alat Kelompok
Buku Inventaris Barang/Alat
Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data barang/alat yang menjadi
inventaris kelompok dan/atau barang yang dibeli bersama oleh anggota kelompok.
Manfaat Inventaris Barang/AlatKelompok adalah:(1) untuk mendata barang/alat
yang dimiliki oleh kelompok; (2) memudahkan pengelolaan barang/alat yang
dimiliki kelompok; dan (3) memudahkan penelusuran kepemilikan barang/alat yang
ada dalam kelompok.
g) Buku
Daftar Hadir Pertemuan Kelompok
Buku Daftar Hadir Pertemuan
Kelompok adalah nama dan tanda tangan anggota yang hadir pada
rapat/pertemuan/kegiatan kelompok. Manfaat Daftar Hadir PertemuanKelompok
adalah:(1) untuk mengetahui tingkatkeaktifan anggota dalam kegiatan-kegiatan
kelompok; (2) sebagai data penguat keputusan yang diambil sewaktu
rapat/pertemuan.
h) Buku
Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok
Buku Notulen Rapat/Pertemuan
Kelompok adalah buku catatan atas segala sesuatu yang terjadi dalam
rapat/pertemuan kelompok; termasuk didalamnya kesimpulan/keputusan yang diambil
pada saat kegiatan tersebut. Manfaat Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok
adalah:(1) Sebagai catatan pembahasan kegiatan rapat/pertemuan kelompok baik
yang telah dilaksanakan maupun rencana tindaklanjut; (2) memudahkan dalam
pembahasan masalah dan pemecahan masalah baik di lapangan maupun dalam
kelompok.
i) Buku
Kas Kelompok
Buku Kas Kelompok adalah buku
catatan transaksitunai dan transaksi bankdarikelompok. Manfaat Buku Kas
Kelompok adalah: mendata keluar masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok.
j) Buku
Tabungan/Iuran Kelompok
Buku Tabungan/Iuran
Kelompokadalah catatan pemasukan kas kelompok yang berasal dari iuran wajib,
iuran sukarela, tabungan wajib dan tabungan sukarela anggota masing-masing
anggota kelompok. Manfaat Buku Tabungan/IuranKelompok adalah:(1) mendata keluar
masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok; (2) mengetahui jumlah iuran dan
tabungan setiap bulan dan setiap tahunnya; dan (3)memudahkan pelacakan status
iuran dan tabungan anggota kelompok.
k) Buku
Pinjaman Anggota Kelompok
Buku Pinjaman Anggota
Kelompokadalah catatan terhadap semua informasi pinjaman yang diberikan pada
anggota, secara individu (termasuk masalah pinjaman, tujuan pinjaman, jadwal
pengembalian bunga, pengembalian pinjaman, hutang yang belum lunas dan
melampaui batas waktunya. Manfaat Buku Pinjaman Anggota Kelompok adalah:
menginventarisir besaran pinjaman anggota kelompok serta pengembalian pinjaman
anggota kelompok. Contoh format buku administrasi kelompok sebagaimana pada
lampiran 1 – 11.
Terkait dengan pentingnya
pembuatan pembukuan keuangan kelompok, maka perlu diangkat seorang penulis
sebagai pengelola dan penanggungjawab pembuatan pembukuan keuangan. Penulis
dapat berasal dari dalam kelompok (anggota kelompok) atau seseorang dari luar
kelompok (bukan anggota kelompok), dengan syarat: (1) jujur; (2) mudah
dijumpai; (3) dapat diterima oleh semua anggota kelompok, (4)
tidak mengintervensi dinamika kelompok, (5) transparan; dan (6) ahli
dalam menulis pembukuan. Kelompok juga harus dapat dengan mudah
memperoleh penulis pengganti jika penulis sewaktu-waktu berhenti.
D. Pengorganisasian Kelompok
Kelompok merupakan kumpulan orang
yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang
tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan
taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa
kewajiban anggota kelompok: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung
secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran
dan bunga pinjaman; serta (d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara
lain adalah:
- Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar
satu suara untuk setiap satu anggota.
- Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
- Meminta
diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
- Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau
tidak.
- Mendapatkan
pelayanan dan pembinaan yang sama.
- Melakukan
pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan
yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
- Menikmati
hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus kelompok:
(1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu; (2)
Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya bersedia
untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang
ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a)
Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan
kelompok; (b) Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota;
(c) Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; (d) Memberikan laporan
pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan
kelompok.
E. Permodalan Kelompok
Salah satu prinsip dasar kelompok
yang harus selalu diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan untuk
anggota. Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber
dari anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan
sebagian dari penghasilan/pendapatan dan/atau melakukan penghematan, yang
dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan:
(1) Membentuk dan mengembangkan sikap hemat dan terencana dalam keuangan
keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam pembelanjaan atau pemakaian; dan
(2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha, sehingga penabung mampu meningkatkan
penghasilannya.
Manfaat Menabung di Kelompok: (1)
Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang disimpan secara individu; (2) Mendapatkan
sisa hasil usaha; (3) Mudah, tidak diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4)
Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa
jenis tabungan/simpanan kelompok yakni:
- Simpanan
Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima
menjadi anggota kelompok. Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”,
maka biasanya agak lebih besar. Karena agak lebih besar, maka
biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa
bulan.
- Simpanan
Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati
dalam kelompok. Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar secara
rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan. Penentuan besarnya SP dan
SW harus didasarkan kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan
terendah anggota. Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil,
namun juga jangan terlalu tinggi. Terlalu kecil membuat orang cenderung
meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit untuk memupuk modal yang
layak. Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan
menyerah, sehingga sedikit orang yang akan ikut.
- Simpanan
Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya
sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing. Jenis simpanan ini
harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani
kebutuhan pinjaman anggota.
Pemupukan modal adalah usaha yang
dilakukan untuk mengembangkan atau memperbesar modal kelompok dengan
usaha-usaha yang bersifat produktif (menghasilkan). Tujuannya untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota yang berasal dari keuntungan sebagai akibat
dari bertambah besarnya jumlah modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk
meningkattkan jumlah modal kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali
pada saat masuk menjadi anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali
pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil setiap
saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang dilakukan
secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu
baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan kolektif.
SUMBER:
Bangs Jr., David H. 1992, “The
Market Planing Guide”,USA, Dearborn Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The Portable MBA
in Entrepreneurship.: New York ,John Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti Y.,
2009. Manajemen Pemasaran - Designing and Managing Value Networks and Channels.
Program Pasca Sarjana – Magister Manajemen. Universitas Trisakti, Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009.
Modul Penyusunan Aturan Pengelolaan Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan
pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan
Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009.
Modul Perencanaan Usaha. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat
PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan,
Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajamen
Pemasaran, Jilid 1 dan 2. PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F., 2011.
Modul Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan. Modul
Pelatihan Dasar bagi Penyuluh Perikanan Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
Razi F., 2014. Pembinaan
Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana, Urgensi dan Efektif. Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP, Jakarta.
Firman Pra Setia Nugraha, S.St.Pi
Penyuluh Perikanan Pertama
Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Banyuwangi